CYBERCRIME, CYBER SPACE, DAN CYBER LAW

Isi Artikel Utama

Eliasta Ketaren

Abstrak

Pemanfaatan dalam bidang teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah membuat perilaku seseorang menjadi lebih baik dalam berperilaku dalam sebuah masyarakat.  Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tidak terhalang dengan batas dan norma yang ada sehingga dapat menimbulkan suatu perubahan dalam seluruh bidang missal bidang sosial, ekonomi, dan budaya secara cepat dan luas. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan  kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi factor penting dalam perbuatan melawan hukum. Perubahan ini juga memberikan dampak yang begitu besar terhadap transformasi nilai-nilai yang ada di masyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi bukan hanya dampak positif namun ada dampak negatif, perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk tindak kejahatan yang biasa dikenal dengan cybercrime. Cybercrime mengacu kepada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat atau tempat terjadinya kejahatan. Beberapa contoh dari cybercrime antara lain hacking, cracking, defacing, dll. Begitu juga dengan pembobolan ATM, judi online, dan pornografi termasuk dalam kejahatan dengan komputer.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
[1]
E. Ketaren, “CYBERCRIME, CYBER SPACE, DAN CYBER LAW”, JTM, vol. 5, no. 2, hlm. 35–42, Feb 2017.
Bagian
Articles

Referensi

Agus Raharjo SH.,M.Hum.Cybercrime (Pemahaman Dan Upaya Pencegaha Kejahatan Berteknologi).PT.Citra Aditya Bakti.Yogyakarta.2002

Hamzah , Dr.Andi. S.H.Aspek Aspek Pidana Di Bidang Komputer.Sinar Grafika.Cetakan Ke II.Jakarta.1987

Makarim, Edmon, S.Kom., S.H., LL.M. Pengantar Hukum Telematika. PT.Rajagrafindo Persada. 2005. Jakarta.

Makarim, Edmon, S.Kom., S.H., LL.M. Kompilasi Hukum Telematika. PT.Rajagrafindo Persada. 2003. Jakarta.

Sunarso Dr.Siswanto, SH,MH,MKn. Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik. PT Rineka Cipta. 2009.Jakarta

Muljono, Dr.Wahyu, SH K.n.Pengantar Teori Kriminologi.PustakaYustisia.Yogyakarta.2012

Sahetapy, J.E. Pisau Analisis Kriminologi.PT Citra Aditya Bakti.Bandung. 2005

Departemen Komunikasi dan informasi. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.Buku Panduan Mengelola Warnet.Jakarta.2005

ND, Mukti Fajar & Achmad Yulianto, MH. Dualisme penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.Pustaka Pelajar (Cetakan II). Yogyakarta. 2013